Selasa, 31 Maret 2015

Makalah tentang surat Dinas

TUGAS KORESPONDENSI


KOMPETENSI DASAR
SURAT-SURAT DINAS





DISUSUN OLEH :
NAMA            : AMELIA SEPTIANI
KELAS           : X AP 2
ABSEN           : 01





ADMINISTRASI PERKANTORAN
  SMKN 1 MATARAM
                                             TAHUN 2015




KATA PENGANTAR
               
             Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT berkat rahmat dan karunia nya saya dapat menyelesai kan makalah ini, dan saya berterima kasih kepada guru yang telah bersedia membimbing saya  dalam proses pemahaman materi.
           
            Di dalam makalah ini berisi tentang surat-surat dinas, dimana saya  mengulas nya secara mendalam. Saya  berharap nanti nya makalah ini dapat menjadi tambahan materi pembelajaran serta tambahan Ilmu pengetahuan bagi pihak pihak pembaca.

Sebelum nya saya meminta maaf apabila terdapat kesalahan serta kesilapan di dalam isi makalah ini karena saya selaku penulis  makalah ini hanya lah makhluk yang tidak luput dari kesalahan  dan tidak sempurna karena sesungguh nya kesempurnaan hanya lah milik 


DAFTAR ISI






 

SURAT DINAS


PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) surat dinas adalah surat yang dikirimkan oleh pemerintah (bebas dari biaya)
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA UMUM
Surat dinas adalah naskah atau sekumpulan naskah dalam bentuk atau corak apapun yang digunakan sebagai sarana komunikasi kedinasan terkait.
HAL-HAL YANG TERCANTUM DALAM SURAT DINAS
1.      Isi singkat padat dan jelas
2.      Format resmi tidak bisa semuanya.
3.      Menggunakan bahasa yang baku sesuai EYD
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT DINAS
1.      Tanggal surat diketik 2 enter dari garis batas kepala surat
2.      Pengetikkan dimulai dari tengah-tengah lebar kertas ditambahkan 5 spasi
3.      Nomor surat sebaris dengan tanggal, yang dimulai 2 spasi setelah tanda titik 2.
4.      Pengetikan nomor dimulai 2 spasi setelah tanda titik 2.
5.      Salam pembuka dimulai 2 enter dari alamat dalam dan 7 spasi setelah tanda titik 2 atau 1 garis lurus dengan isi nomor, lampiran dan hal.
6.      Isi surat setiap alinea dimulai 5 ( lima) spasi dari batas margin kiri
7.      Salam penutup diketik setelah isi surat dimulai dari pertengahan kertas atau suhu garis lurus dengan tanggal surat,
8.      Nama jabatan diketik dibawah nama instansi.
FUNGSI SURAT DINAS
1.      Sebagai arsip atau pengingat bila suatu saat dibutuhkan
2.      Sebagai pedoman kerja dan panduan dalam membuat kebijakan/keputusan selanjutnya.
3.      Sebagai dokumen tertulis.
4.      Sebagai bukti historis gambaran perusahaan atau instansi.




SURAT PEMBERITAHUAN

PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Wikipedia Surat pemberitahuan(SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA UMUM
Surat pemberitahuan adalah surat yang isinya memberitahukan sesuatu hal dari perorangan/lembaga kepada pihak lain.
HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN
1.      Bagian pembuka, yaitu bagian pengantar atau pendahuluan yang berisi masalah pokok surat
2.      Bagian isi, yaitu bagian yang berisi rincian, uraian, keterangan atau penjelasan dari masalah pokok yang akan diberitahukan
3.      Bagian penutup, yaitu bagian yang pada umunya berisi harapan agar pihak yang dituju memaklumi hal yang disampaikan, dan bila perlu dalam bagian ini pengirim dapat meminta tanggapan atau respon dari penerima surat.
4.      Ciri khasnya terletak pada sifat pengabarannya.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN
1.      Surat pemberitahuan perlu mengunakan informasi yang bersifat mengabarkan atau tidak sepenuhnyan mengabarkan, melaikan lebih bersifat rekaman berita.
2.      Surat pemberitahuan dapat dipergunakan untuk perubahan nomor, pindah alamat, dan pembukaan kantor cabang baru.
3.      Surat pembeitauan yang bersifat berita yang isinya merupakan pengiriman surat dan jawaban atau balasan atas surat yang telah diterima sebelumnya.
4.      Surat pemberitauan perlu dicantumkan perihal.
5.      Surat pemberitahuan berlaku sah apabila sudah ditanda tangani oleh direktur atau kepala perusahaan.
Description: D:\FOTO\logo perusahaan\kota-mataram1.pngDescription: D:\FOTO\logo perusahaan\logo_smk1.gifDINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
Jln. Pejanggik No.28 Telp(0370)631244 Fax (0370) 645133



Nomor             : 01/ SMK1/X/15                                                             9 Januari 2015
Lampiran         :Satu lembar (1)
Periha              :Pemberitahuan Hari Libur Sekolah



Kepada,
Yth Bapak/Ibu Orang tua murid
Di Tempat


Dengan hormat,
        sehubungan dengan hari pembagian raport Semester Ganjil pada pada tanggal 22 Desember 2014, sekolah akan di liburkan dari kegiatan belajar mengajar, dari tanggal 23 Desember 2014 sampai 4 Januari 2015

     Kami berharap selama masa libur sekolah bapak/ibu/wali murid dapat mengawasi putra/putri untuk lebih giat lagi belajar dirumah. Semoga liburan ini putra ataupun putri ibu/bpak bisa lebih mengembangkan potensi diri mereka masing-masing.

    Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Ibu/bapak kami sampaikan terimakasih.

                                                                         
                                                                            Hormat kami
                                                                                SMKN 1 MATARAM
 



                                                                


                                                                             DRA. HJ.NURHASANAH, MM
                                                                                             Nip.19590904 1985032010
SURAT UNDANGAN
PENGERTIAN SURAT UNDANGAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Wilfridus Joseph Sabarija Poewadarminta Surat undangan adalah surat yang berisi ajakan atau mengundang dari orang lain kepada sekelompok orang atau masyarakat umum.
PENGERTIAN SURAT UNDANGAN SECARA UMUM
Undangan adalah suatu pernyataan yang mengharapkan kehadiran seseorang atau sekelompok dalam suatu acara atau kegiatan tertentu. Dengan kata lain surat undangan ialah pemberitahuan yang bertujuan mengharap kehadiran seseorang untuk berpastisipasi dalam suatu yang dicantumkan dalam surat undangan.
HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT UNDANGAN
1.      Alamat tujuan harus jelas.
2.      Mencantukan hari, tanggal, waktu, dan tempat diselenggarakannya kegiatan.
3.      Menyebutkan keterangan lain yang diperlukan.
4.      Bisa menggunakan perihal atau berjudul(tidak berperihal).
5.      Surat undangan resmi dikeluarkan oleh badan atau organisasi resmi, sehingga pengundang harus menyebut dirinya kami, atau juga bisa digantikan dengan menyebutkan jabatan (mewakili organisasi).
6.      Jika surat undangan setengah resmi tidak menggunakan kepala surat (kop surat).
7.      Surat undangan setengah resmi menggunakan model atau bentuk tidak boleh standar
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT UNDANGAN
1.      Memakai kepala surat(kop surat)
2.      Memakai model atau bentuk surat yang standar
3.      Mengunakan ragam bahasa yang resmi
4.      Surat undangan Tanggal, bulan, tahun harus di cantumkan
5.      Surat undangan Menyebutkan keterangan lain yang di perlukan
6.      Surat undangan Menggunakan kertas yang dikhususkan untuk surat menyurat.
7.      Surat undangan Berlaku sah apabila sudah ditanda tangan bagi surat undangan resmi.



Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PERIKANAN
KOTA MATARAM
JL.Rawa Biru No.33
Tlp.(0370) 213799 fax.(0370) 651299
 



Nomor      : 312/SU/I/15
Lampiran : -
Perihal      : Undangan Rapat

Kepada.
Yth. Bapak/Ibu karyawan
Di tempat

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami mengharapkan Bapak/Ibu menghadiri Rapat Tahunan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Sabtu, 17 Januari 2015
Pukul              : 09.00 WIB – 12.00 WIB
Bertempat    : Hotel Green Asri
                          Jalan.Mawar No.23 Mataram
Acara             : Rapat Tahunan membahaa program kerja tahun 2015

Mengingat pentingnya rapat tersebut, kami mengharapkan Bapak/Ibu datang tepat waktu.
Demikian undangan kami atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.




Hormat Kami
Dep.Perikanan Kota Mataram
 




Drs.Mulyo Budiawan

SURAT KUASA

PENGERTIAN SURAT KUASA MENURUT PARA AHLI
·         Menurut Wikipedia surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
·         Surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk menyelenggarakan suatu urusan.

PENGERTIAN SURAT KUASA SECARA UMUM
Surat kuasa merupakan surat yang menyatakan pengalihan atau pemberian kekuasaan kepada seseorang untuk bertindak atau berhak bertindak atas nama pemberi hak kuasa.

HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT KUASA
Dalam pembuatan surat kuasa perseoranagan, hal-hal yang dicantumkan adalah:
1.      Kata “surat kuasa”
2.      Identitas penting pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang antara lain mencakup nama,alamat,pekerjaan
Dalam pembuatan surat instansi/perusahaan, hal-hal yang dicantumkan adalah:
1.      Kata “surat kuasa”
2.      Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa
3.      Nomor surat kuasa.
4.      Identitas pemberi kuasa,yang mencakup nama,NIP, jabatan, alamat, pangkat, golongan (bila diperlukan)
5.      Identitas penerima kuasa,yang mencakup nama,NIP, jabatan, alamat, pangkat, golongan (bila diperlukan)
6.      Tujuan pemberian kuasa.
7.      Tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat kuasa dibuat.
8.      Angka waktu berlakunya surat kuasa.
9.      Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa.
10.  Materai atau cap instansi bila diperlukan.
Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, hal-hal yang harus dicantumkan adalah :
1.      Kata “surat kuasa”.
2.      Identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat.
3.      Identitas penerima kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat.
4.      Tujuan pemberian kuasa.
5.      Syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa.
6.      Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (disebelah kanan menyinggung materai) dan penerima kuasa ( disebelah kiri). 
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT KUASA
1.      Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melakukannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaanya, dan tidak ada unsur paksaan.
2.      Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
3.      Surat kuasa untuk mengambil gaji pensiun, atau honorium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak,cucu,family) atau kepada orang yang sangat dipercaya.dalam hal ini tidak perlu digunakan materai atau kertas segel(kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji, pensiun, hono-narium).
4.      Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
5.      Menyebutkan identitas masing-masing jelas dalam hal nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya.
6.      Perlu di jelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
7.      Pada saat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
8.      Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.





















DINAS PEMERINTAH KOTA MATARAM
KANTOR KECAMATAN MATARAM
Jalan CENDRAWASIH No.2 MATARAM
Telp:0370 040499 Fax:0370 311299
SURAT KUASA
No : 03/SKU/I/15


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama               : Mayangsari Dewi Purnama
NIP                 : 1989 3112 201403
Jabatan            : Kepala direktur kecamatan`Mataram
Alamat            : Jl. Sriwijaya No.4 Mataram

Dengan ini memberikan kuasa ini sepenuhnya kepada

Nama               : Darma Wijaya
NIP                 : 1998 0404 201401
Jabatan            : Wakil direktur kecamatan Mataram
Alamat            : Jl.Sriwijaya No.4 Mataram

Untuk mengantar oleh/menerima pengambilan dana proyek perusahaan tahun 2015 dan segala perangkatnya.
Demikian surat kuasa ini ditulis karena kami sedang mengikuti penataran di Jakarta.

                                                                               

                                                                                            Mataram, 16 Januari 2015


  Yang Menerima Kuasa                                                          Yang Memberi Kuasa
 



    Darma Wijaya                                                                Mayangsari Dewi Purnama
    NIP.19983112 201403                                                         NIP. 19890404 201401




SURAT KETERANGAN

PENGERTIAN SURAT KETERANGAN MENURUT PARA AHLI
·         Menurut KBBI surat keterangan adalah surat yang berisi penjelasan keadaan seseorang atau sesuatu.
PENGERTIAN SURAT KETERANGAN SECARA UMUM
Surat keterangan merupakan surat yang digunakan untuk memberikan keterangan sesuatu.
Surat keterangan dari segi isi derajat dan kepentinganna dibedakan menjadi 4 yaitu:
1.      Surat keterangan biasa adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat ditengah-tengah kesibukan atau aktivitasnya sehari-hari.
2.      Surat Referensi adalah surat keterangan yang bersifat rahasia dari pihak ketiga tentang pihak kesatu yang berisi penilaian mengenai bonafiditas, perilaku, dan krealifikasi pihak kesatuan untuk kepentingan pihak kedua (yang meminta referensi tersebut).
3.      Surat rekomendasi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang atau perubahaan berdasarkan data-data ontentik yang ada.
4.      Surat pernyataan adalah surat yang isinya menyatakan kebenaran suatu data/ fakta mengenai sesuatu hal atau seseorang.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT KETERANGAN
1.      Data pribadi, jabatan pihak yang menerangkan
2.      Data pribadi pihak yang diterangakn
3.      Isi keterangan (menerangkan apa?)
4.      Tujuan keterangan dibuat (untuk keperluan apa keperluan itu dikeluarkan).
5.      Penutup, umumnya berisi imbawan agar pihak ketiga maklum.


LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT KETERANGAN
1.      Surat mengunakan judul
2.      Isi surat harus menyatakan nama, tanggal lahir dan alamat tergantung keperluannya.
3.      Menggunakan kertas yang lazim di pakai dalam surat menyurat.
4.      Surat keterangan sah jika sudah ditanda tangani oleh ketua, kepala, atau direktur perusahaan tersebut.
Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
JL.Pejanggik No.28 Mataram
Tlp.(0370) 631244 fax.(0370) 645133
 



SURAT KETERANGAN
Nomor: 25/1.04/H/15


Kepala SMK NEHERI 1 MATARAM menerangkan bahwa

Nama              : Dra. Wayan Kartini
Nip                  : 131776890
Pangkat/Gol : Penata Muda/IIIa
Jabatan          : Guru SMK N 1 MATARAM
Alamat           : Jl.rRonggolawe No.44 Mataram

Betul-betul menjadi guru negeri DPK pada SMK N1 MATARAM, terhitung mulai tanggal  1 Maret 2014

Demikian surat keterangan ini kami buat agar dapat digunakan sebagai mana mesinya.



Mataram, 25 februari 2015
Kepala sEkolah


                                                                                                                                 
Dra.Hj. Nurhasanah. MM
Nip.19590904 1985032010

Tembusan :
1.      Arsip



MEMO

PENGERTIAN MEMO MENURUT PARA AHLI
Menurut Wikipedia Memo merupakan pesan ringkas, yakni pesan yang ditulis seseorang dengan singkat, jelas, dan mudah untuk dipahami. Menurut pemakaianya, memo ada yang bersifat resmi dan bersifat pribadi (tidak resmi).
PENGERTIAN MEMO SECARA UMUM
Memo adalah surat pendek dan ringkas yang ditulis dengan singkat, isinya jelas dan mudah dipahami.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM MEMO
1.      Surat khusus yang dibuat khusus untuk keperluan dalam kantor atau organisasi.
2.      Dilihat dari peredaran, sebuah kantor atau organisasi dapat menyampaikan memo secara horizontal maupun vertical
3.      Penyampaian secara horizontal merupakan penyampaian memo kepada pihak yang memiliki jabatan setara.
4.      Penyampaian secara vertical merupakan penyampaian memo dari atasan kepada bawahan atau sebaliknya untuk mengingatkan atau memerintakan sesuatu.
5.      Merupakan bentuk komunikasi yang berupa saran,arahan, atau penerangan mengenai sesuatu hal.
6.      Memiliki bagian surat yang telah sederhana dibandingkan dengan surat resmi pada umumnya, terutama dalam isi surat.
7.      Karena peredarannya yang terbatas, memo biasanya tidak mencantumkan identitas kantor, seperti nama kantor, nomor telephone, faksimile, dan kode pos, secara lengkap.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT MEMO
·         Menyiapkan Blangko Memo yang akan kita gunakan.
·         Penulisan boleh diketik atau tulisan tangan.
·         Menyampaikan pesan atau instruksi menggunakan bahasa yang tepat.
·         Model atau bentuk surat boleh tidak standar.
·         Menggunakan kertas yang lazim digunakan dalam surat menyurat(kuarto).
·         Menggunakan tanda tangan.



Jl.Pelamboyan No.15 MATARAM


Kepada :Bapak Burhan Kepala PT. jayaraya

Mengenai pembayaran proyek baru kami,saya Desryana kepala Direktur PT.CAHAYA informasikan kepada Bapak Burhan jika berminat menanamkan modal kepada kami anda dapat menghubungi (tlp.0370-621134)

                                                                                                Mataram,29 Januari 2015
                                                                                                            Direktur
                                                                                                                       

                                                                                                                                    
                                                                                              Amir Bakri

 













NOTA


PENGERTIAN NOTA MENURUT PARA AHLI
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Nota adalah
1.      Surat peringatan(penunjukan, catatan).
2.      Surat keterangan resmi (dari duta kepada pemerintah suatu Negara atau sebaliknya.
3.      Surat penjelasan resmi dari jawatan (pemerintah, pemerintah daerah, dan sebagainya).
4.      Tanda jual beli secara kontan.
·         Menurut Wikipedia Nota adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak.

PENGERTIAN NOTA SECARA UMUM
Nota dinas adalah alat komunikasi tertulis intern antar pejabat di lingkungan komponen dilingkungan Departemen Dalam Negeri yang memuat/berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan dan sebagainya mengenal hal-hal yang berhubungan dengan proses penggarisan atau pematangan sesuatu kebijakan atau proses penyusutan persoalan masalah.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM NOTA
Susunan
Nota dinas terdiri:
a.       Kepala Nota Dinas
b.      Isi Nota Dinas
c.       Bagian akhir nota dinas
Ada Kepala Nota Dinas terdiri atas :
1.      Tulisan “Nota Dinas” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah, nomor,
2.      Pejabat/alamat yang dituju
3.      Pejabat yang mengirim
4.      Tembusan
5.      Tanggal bulan dan tahun
6.      Nomor dapat ditambahkan kode sesuai dengan kebutuhan
7.      Sifat lampiran dan hal.
Ad b. isi nota dinas dirumuskan dalm bentuk uraian
Ad c. Bagian Akhir naskah dinas terdiri atas :
1.      Nama jabatan
2.      Tanda tangan jabatan
3.      Nama, Pangkat dan NIP
4.      Tanda stempel jabatan/instansi
3. Penanda tangan nota dinas
Nota dinas ditanda tangani oleh:
a.       Pejabat eselon I
b.      Pejabat eselon II
c.       Pejabat eselon III
d.      Pejabat eselon IV
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT NOTA
1.      Menggunakan kertas nota.
2.      Menulis nama, alamat pejabat, dan pejabat yang mengirim.
3.      Memakai tembusan.
4.      Menggunakan tanggal, bulan, dan tahun.
5.      Lalu menuliskan isi di kolom nota.
6.      Tanda tanggan jabatan.
7.      Tanda stempel jabatan/instansi.
Description: kmentrian RI.jpgKEMENTERIAN KEUANGAN REPULIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA TIPE B BATAM
JALAN  KUDA LAUT,BATU AMPAR BATAM-29432
TELEPON(0778)458149;SITUS www.beacukaibatam.net
 


NOTA DINAS
Nomor :ND-     /KPU.02/BD.03/2015
Kepada            :Kepala Bagian Umum
Dari     :Kepala Bidang Layanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai
Lampiran         :1(satu) lembar
Hal      :Permohaonan Surat Tugas dan SPPD
Tanggal           :2 Januari 2015
 


      Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai,Barang yang Dikuasai Negara ,serta mengacu pada Nota Dinas Nomor:ND-848/KPU.02/BD.03/2011 tanggal 30 Maret 2011 perihal Urutan Jabatan dan Beban Kerja Kepala Seksi di Bidang PFPC,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terdapat Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN)yang telah mendapat persetujuan peruntukkan dimusnahkan yaitu sebagai berikut:
a.  S-80/MK.6/2010 tanggal 28 Februari 2010;
b.  S-153/MK.6/2010 tanggal 14 Juni 2010;
c.  S-154/MK.6/2010 tanggal 14 Juni 2010;
d.  S-200/MK.6/2010 tanggal 30 Juni 2010;
e.  S-11/MK.6/2011 tanggal 18 Januari 2011;
f.   S-14/MK.6/2011 tanggal 18 Januari 2011;
g.  S-59/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 20111;
h.  S-60/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
i.   S-63/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
j.   S-65/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
K.  S-135/MK.6/2011 tanggal 12 April 2011;
l.   S-146/MK.6/2011 tanggal 20 April 2011.

2.Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat telah dilaksanakannya pemusatan terhadap BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukkan dimusnahkan ,dipandang perlu untuk dilakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan pemusnahan BMN pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,oleh pejabat yang ditunjuk dibawah ini :

Nama/Nip  :Selamet Riyadi/19620214 198509 1 001
Pangkat/Gol          :Penata Tk.I /III d
Jabatan                  :Kepala Seksi Tempat Penimbunan

Nama/Nip  :Machbub Dumron /1972018 1999212 1 001
Pangkat                 :Penata Tk.I /III d
Jabatan                  :Kepala Selsi Penimbunan II

3.Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas,dimohon kepada Saudara dalam hal surat tugas dan SPPD terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud.
      Demikian nota dinas ini disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
                                                                                                                      

                                                                                                                           Hormat kami
                                                                                                                         Kementerian Keuangan
 



Anto Trihananto Wahyuhadi
Nip  19681128 199603 1 02























SURAT EDARAN

PENGERTIAN SURAT  EDARAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Suatu Instansi
Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan
kepada pejabat/pegawai. Surat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau suatu peraturan perundang-undangan.
PENGERTIAN SURAT EDARAN SECARA UMUM
Surat edaran adalah surat dengan alamat tujuan kolektif yang beredar dari satu tangan ke tangan lainnya dengan cara mengirimkan satu surat untuk semua orang yang dituju (sirkuler), atau semua orang yang dituju mendapat surat yang sama isinya.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT EDARAN
1.      Kepala surat
-          Tulisan “EDARAN” ditulis dengan huruf besar seluruhnya. Tulisan HAL diberi garis bawah.
-          Sebelah kiri atas, di bawah HAL di tulis nama pejabat dan alamat yang di tuju
-          Sebelah kanan atas, terdapat tanggal, bulan, dan tahun sedangkan tempat tak perlu dicantumkan karena sudah ada di kop surat
2.      Isi surat/badan surat dirumuskan dalam bentuk uraian yang terdiri atas:
-          Pendahuluan
-          Inti
-          Penutup
3.      Kaki surat/ bagian akhir dari surat terdiri atas ;
-          Nama jabatan
-          Tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat edaran
-          Nama pejabat dan NIP/NRP cap dinas.
-          Tembusan (bila di anggap perlu).
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT EDARAN
1.       Kepala surat diketik sama seperti ketentuan yang berlaku pada surat dinas biasa
2.      Kata Surat Edaran diketik ditengah-tengah setelah garis bawah kepala surat dan menggunakan huruf capital.
3.       Nomor diketik disebelah kiri dan di bawah kata Surat Edaran.
4.      Kata lampiran diketik di bawah dan sejajar dengan kata nomor dengan menyebutkan jumlah lampiran.
5.      Kata hal diketik di bawah dan sejajar dengan kata Lampiran.
6.      Penulisan alamat tujuan Surat Edaran didahului singkatan Yth, diketik di bawah dan sejajar dengan kata Hal, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
7.      Awal kalimat isi surat Edaran diketik di bawah dan sejajar dengan nama tempat yang dituju.
8.      Tanggal surat diketik disebelah kanan bawah, di bawah garis akhir isi surat edaran tanpa didahului nama tempat pembuatan.
9.      Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
10.  Nama pejabat, NIP, cap dinas dan tembusan diketik seperti surat dinas biasa.
 CIRI-CIRI SURAT EDARAN
1.      Kepala surat edaran bertuliskan nama perusahaan dan identitasnya.
2.      No, hal, lampiran, tanggal surat, dan alamat tujuan surat.
3.      Perkataan ”Edaran” biasanya ditulis di tengah
4.      Isi surat edaran:
·         Salam pembuka.
·          isi surat.
·          penutup surat.
5.      Kaki surat: salam penutup serta nama penanggung jawab surat edaran.

    
 

PT AMARTA KARYA
JASA KONSTRUKSI-INDUSTRI PENUNJANG KONSTRUKSI
Kantor Pusat : Jl. Jendral Sudirman No. 25
Telp.(0370)834184 Fax. 021664736

      
Description: C:\Program Files\Microsoft Office\MEDIA\CAGCAT10\j0222021.wmf
SURAT EDARAN
Nomor : DU/0245/A/VI/15

Kepada Yth.
1.      Para Kepala Biro
2.      Para Kepala Divinisi
3.      Para Kepala Cababang
4.      Seluruh Pegawai PT Amarta Karya
DI TEMPAT.
Perihal       : Penetapan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan 1435H dan
                    Cuti tahunan bersama selama 5 (lima) hari kerja

Dengan ini ditetapkan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan tahun 1435H dan Cuti
Tahunan bersama selama 5 (lima) hari kerja sebagai berikut :
1.      Jam Kerja :
1.1.   Hari Kerja 5 (lima) hari per minggu :
   Hari senin s.d jumat : Pukul (07.30-08.30) s.d (15.30-16.30) Waktu setempat
1.2    Jam kerja di Proyek diatur tersendiri oleh Kepala Proyek dan disesuaikan dengan jadwal                          
                     Pemberi kerja /pemimpin proyek masing – masing
2.      Cuti Bersama
2.1 Perusahaan melksanakan cuti tahunan bersama selama lima hari kerja,terhitung mulai tanggal 5 agustus 2014 s.d 13 agustus 2014,dan masuk kerja kembali pada hari rabu tanggal 14 agustus 2014.
2.2 Untuk alas an kepentingan proyek di perkenankan kepala divisi / kepala proyek untuk mengaturnya dan disesuikan dengan kepentingan pemberi kerja.
Demikian untuk di perhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Mataram,4 Juli 2014
PT AMARTA KARYA (Persero)
                      
                                                                         
Jayadi Mirwana

SURAT PENGANTAR

PENGERTIAN SURAT PENGANTAR MENURUT PARA AHLI
Surat Pengantar adalah daftar yang menggunakan sebagai pengantar untuk mengantar
sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan
penjelasan.
PENGERTIAN SURAT PENGANTAR SECARA UMUM
Surat Pengantar adalah surat yang digunakan untuk mengantarkan sesuatu. Ada 2 macam surat pengantar, yaitu surat pengantar berperihal dan berjudul. Surat pengantar berperihal biasanya digunakan untuk mengantarkan orang, bisa juga sebagai pengantar berkas/dokumen.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PENGANTAR
a.       Menggunakan kop, nomor, lampiran.
b.      Jika surat pengantar berperihal biasanya digunakan untuk mengantar orang.
c.       Jika surat pengantar berjudul biasanya untuk mengantar barang, biasanya berbentuk blanko/form yang bisa diisi dengan data sepenuhnya.
d.      Khusus surat pengantar barang berjudul yang berbentuk blanko bisa juga berfungsi sebagai tanda terima.
e.       Pada akhir bagian bawah kiri surat disediakan tempat tanda tangan bagi orang yang menerima dokumen/barang.
f.       Surat pengantar barang ini dibuat minimal rangkap 2 (dua). Satu kopi akan dikembalikan kepada pengirimnya sebagai bukti penerimaan barang.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PENGANTAR
1.      Menggunakan kertas yang lazim dalam surat menyurat
2.      Model dan bentuk surat standar
3.      Tanggal, bulan, tahun harus tepat.
4.      Kalimt yang bisa digunakan :
·         Sehubungan dengan surat ini. . .
5.      Menggunakan perihal jika mengantarkan orang
6.      Menggunakan judul jika mengantarkan barang
7.      Isi harus mencantukan nama seseorang yang di antar.
8.      Mencantukan mana barang dan jenis-jenis barangnya



Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
JL.Pejanggik No.28 Mataram
Tlp.(0370) 631244 fax.(0370) 645133
 



SURAT PENGANTAR
Nomor: VI/SP/2015

Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan
Dinas Nanggroe Aceh Darussalam
U.P kasubag Tenaga Pendidikan
Di
     Banda Aceh


ISI

JUMLAH

KETERANGAN

Berkas usul kenaikan pangkat golongan dari penata tingkat satu (III/d) ke Pembina (IV/a)
Atas nama:
1.      Dina Abdaryani
Nip.197604012543002

1.(satu)
excemplar

Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan kepada saudara untuk dapat diketahui dan ditindak lanjuti.
Atas kerja samanya yang baik kami sampaikan terima kasih.


 Mataram, 25 februari 2015
                                                                                               Kepala sekolah
 



                                                                                             Drs. HjNurhasanah. MM
                                                                                          Nip.19590904 1985032010


SURAT PERINTAH

PENGERTIAN SURAT  PERINTAH MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat perintah adalah surat tugas yang berisi pemberitahuan perintah dari pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.
PENGERTIAN SURAT PERINTAH SECARA UMUM
Surat Perintah adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi untuk bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu yang diberikan atasan.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PERINTAH
1.      Sebagai salah satu surat resmi, surat perintah wajib mencantumkan Kop Surat dari instansi atau perusahaan pembuat surat dengan alamat yang lengkap.
2.      Menggunakan judul “SURAT PERINTAH” di tenggah atas di bawah kop.
3.      Dalam isi surat mencantumkan nama, jabatan yang lengkap, NIP, golongan dari yang bersangkutan yang akan diperintahkan.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PERINTAH
1.      Merencanakan kepala surat, yang mencakup:
a.       Nama dan alamat lengkap instansi pemberi perintah
b.      Nomor surat, keterangan”lampiran” dan “hal”, apabila surat perintah berbentuk surat biasa
c.       Alamat yang dituju(bentuk surat biasa)
d.      Perkataan “Surat Perintah” dan nomor surat apabila surat perintah berbentuk centering
2.      Merencanakan badan surat, yang mencakup:
a.       Nama, jabatan, nomor induk  pegawai yang mendapat perintah
b.      Lembaga atau instansi/pegawai yang bersangkutan.
c.       Isi perintah yang dinyatakan dengan jelas dan tegas, dan sejauh perlu dengan dasar atau alasan pemberian perintah
3.      Merencanakan kaki surat, yang mencakup:
a.       Tempat dan tanggal dibuatnya surat perintah
b.      Jabatan pemberi perintah
c.       Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada pemberi perinah)


















PT. RAJAWALI BANGUNAN
Jl. Rajawali No.13
Telp. (0370) 621143 fax. (0370) 128445
 



SURAT PERINTAH
Nomor: VII/SP/2015

Berdasarkan PROYEK PEMBANGUNAN Jalan Raya di semarang dengan ini:
Nama     : Arya Gumilang
Nip         : 17081945
Jabatan : Direktur
                    Memerintahkan
Nama     : Dayana Desina
Nip         : 30121989
Jabatan : Sekretaris

Untuk melakukan perjalanan dinas ke semarang selama 3 hari, dalam rangka memantau keadaan pembangunan Jalan Raya dan membuat laporannya.
 Demikian surat perintah ini kami buat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,  Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Mataram, 23 februari 2015
Kepala Direktur

Arya Gumilang

 


SURAT INSTRUKSI

PENGERTIAN SURAT INSTRUKSI MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat perintah adalah surat tugas yang berisi pemberitahuan perintah dari pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.
PENGERTIAN SURAT INSTRUKSI SECARA UMUM
Surat instruksi adalah surat yang berisi printah dan petunjuk-petunjuk yang bersumber pada peraturan dan kebijaksanaan pemimpin. Surat instruksi biasanya digunakan di lingkungan pemerintah dan swasta.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT INSTRUKSI
a.       Dasar surat instruksi dibuat(ketentuan, keputusan, peraturan dan sejenisnya.
b.      Pertimbangan pembuatan surat instruksi.
c.       Instruksi yang diberikan.
d.      Tempat dan tanggal dikeluarkannya instruksi.
e.       Jabatan dan nama pembuat instruksi.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT INSTRUKSI
1.      Merencanakan kepala surat, yang mencakup:
a)      Nama dan alamat lengkap instansi pemberi instruksi
b)      Nomor surat, keterangan”lampiran” dan “hal”, apabila surat instruksi berbentuk surat biasa
c)      Alamat yang dituju(bentuk surat biasa)
d)     Perkataan “Surat Instruksi” dan nomor surat apabila surat instruksi berbentuk centering
2.      Merencanakan badan surat, yang mencakup:
a)      Nama, jabatan, nomor indul pegawai yang mendapat instruksi
b)      Lembaga atau instansi/pegawai yang bersangkutan.
c)      Isi instruksi yang dinyatakan dengan jelas dan tegas, dan sejauh perlu dengan dasar atau alas an pemberian instruksi
3.      Merencanakan kaki surat, yang mencakup:
a)      Tempat dan tanggal dibuatnya surat instruksi
b)      Jabatan pemberi instruksi
c)      Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada pemberi instruksi)
d)     Stempel atau caps instansi yang bersangkutan.
e)      Tembusan bila ada.
Perbedaan surat instruksi dan surat peritah antara lain:
1.      Surat instruksi pada umumnya ditujukan kepada banyak pihak dan lingkungan yang lebih luas, sedangkan surat perintah hanya ditujukan kepada pihak tertentu( orang yang disebut namanya dalam surat
2.      Surat instruksi dkeluarkan oleh pihak atasan atau pihak yang lebih tinggi kepada para pejabat yang berwenang kepada bawahan melaksanakannya (dari instansi yang lebih tinggi kepada instansi dibawahnya kemudian diteruskan kepada bawahan untuk dilaksanakan), sedangkan surat perintah dari atasan kepada bawahan langsung.
Surat instruksi harus mencerminakan kewibawaan seorang pmimpin atau lembaga yang membuatnya, maka isiinya harus tegas dan tepat. Penulisan surat instruksi dapat diwujudkan dalam bentuk surat biasa dan dapat pula dengan bentuk surat keputusan.



Description: D:\FOTO\logo perusahaan\kota-mataram1.pngDescription: D:\FOTO\logo perusahaan\logo_smk1.gifDINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
Jln. Pejanggik No.28 Telp(0370)631244 Fax (0370) 645133


Nomor : 19/SMKN.1/III/15                                          4 Maret 2015
Lampiran         : -
Hal                  : PAKAIAN YANG DIKENAKAN


Kepada,
Yth  Siswa-siswi Kelas X AP 1
   di –
         Tempat



        Berdasarkan surat perintah dari Wali Kelas X AP 1, untuk hari Sabtu,6 Maret 2015 menggunakan PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA dengan atribut lengkap, dan mengenakan sepatu hitam.

         Demikian surat instruksi kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.






Hormat kami,

 



Melia
Ketua Kelas X.AP1



SURAT TUGAS

PENGERTIAN SURAT TUGAS MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa indoneia surat tugas surat yg menerangkan bahwa orang yg diberi surat itu diperintahkan atau diberi tugas untuk menjalankan sesuatu; surat perintah.
PENGERTIAN SURAT TUGAS SECARA UMUM
Surat Tugas adalah Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan penugasan dari
pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.

HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT TUGAS
Susunan:
Surat Tugas terdiri dari :
a. Kepala Surat Tugas;
b. Tulisan “Surat Tugas”;
c. Nomor dan Tahun.
Ad.a. Kepala surat terdiri dari :

1). Tulisan “Surat Tugas” ;
2). Nomor dan tahun.
Ad.b. Isi Surat Tugas memuat dasar dan pertimbangan penugasan, nama,
pangkat/golongan, NIP, jabatan yang diberi tugas dan jenis tugas yang
harus dilaksanakan dan waktu pelaksanaan tugas.
Ad.c. Bagian akhir Surat Tugas terdiri dari :
1) Nama tempat;
2) Tanggal, bulan dan tahun;
3) Nama jabatan;
4) Tanda tangan pejabat yang memberi tugas;
5) Nama jelas pejabat;
6) Pangkat dan NIP bagi PNS;
7) Stempel jabatan/instansi;
8) Tembusan.
1. Penandatanganan
a. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas formulir
ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas walikota dengan
lambang Negara berwarna hitam;
b. Surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas nama
Walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas formulir ukuran folio,
dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang
bersangkutan;
c. Surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas
wewenang jabatannya dibuat diatas formulir ukuran folio, dengan
menggunakan Kop Naskah Dinas organisasi yang bersangkutan.
2. Bentuk /Model Naskah Dinas Surat Tugas sebagaimana tertera pada halaman
berikut.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT TUGAS
1.      Memilih bentuk surat yang sesuai dengan pedoman atau aturan yang berlaku di instansi yang bersangkutan.
2.      Merencanakan kepala surat yang terdiri dari :
a.       Nama dan alamat lengkap instansi pemberi tugas
b.      Berjudul “Surat Tugas” bila menggunakan bentuk centring di ikuti dengan nomor surat.
c.       Nomor, lampiran, hal dengan bentuk surat biasa
d.      Alamat dalam, tanggal dibuatnya surat
e.       Salam pembuka (bila ada)
3.      Merencanakan surat yang terdiri dari :
a.       Nama atau jabatan dan indentitas lain orang yang mengemban tugas
b.      Maksud dan tujuan tugas yang diberikan
c.       Tempat, tanggal, dan waktu tugas tersebut harus di laksanakan
d.      Keterangan atau hal-hal lain yang di perlukan untuk pelaksanaan tugas tersebut.
4.      Merencanakan bagian kaki surat yang terdiri dari :
a.       Tempat dan tanggal surat tugas itu dikeluarkan (bila diatas belum dicantumkan)
b.      Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bertanggung jawab
c.       Caps atau stempel instansi yang bersangkutan
d.      Tembusan kepada instansi-instansi lain yang terkait, apabila diperlukan.



Jl.Pramuka ,No.27 Mataram
Tlp. 0370-631245 fax. 621143
 



SURAT TUGAS
No.12/DEP/II/2015


 Sehubungan dengan pembangunan MALL yang berada dijalan jendral sudirman Mataram, maka dengan ini menugaskan kepada:

Nama     : Dayana Denita
Jabatan  : Pengawas lapangan

Untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Mall yang terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2014 s/d 4 September 2015. Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan tugas ini akan dibebankan kepada biaya proyek pembangunan yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian surat tugas ini dibuat agar dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

      

 Mataram, 5 Maret 2015
 PT. Cahaya
 Manajer proyek


Dwi Utari Larasati










SURAT STATUTA

PENGERTIAN SURAT STATUTA MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat statuta adalah anggaran suatu organisasi (misalnya perguruan tingggi)
PENGERTIAN SURAT STATUTA SECARA UMUM
Pengertian surat statuta adalah sekelompok surat yang dibuat berdasarkan statuta atau undang-undang dan semua peraturan serta ketentuan lain yang dapat menjadi pedoman, dasar hukum, atau landasan pijak bagi pembuatan surat tertentu.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT STATUTA
a.       Memiliki konsideran pertimbangan
b.      Memiliki desideratum
c.       Memiliki diktum
d.      Memiliki bentuk tertentu seperti :
1.      Norma hukum dowerhafting berlaku untuk umum dan berlaku untuk selamanya selama belum dicabut.
2.      Norma hukum individual konkrit einmahlig berlaku untuk seseorang yang bersifat nyata konkrit dan berlaku untuk sekali.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT STATUTA
1.      Merencanakan isi surat statuta
a.       Konsideran
b.      Desideratum
c.       Dasar hukum
d.      Dictum
Ø  Bentuk surat dari perundang-undangan :
Bentuk luar/konvorm peraturan perundang-undangan:
a.       Judul
b.      Pembukaan
1.      Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Jabatan pembenuk peraturan perundang-undangan.
3.      Konsiderans : menimbang
4.      Dasar hukum : mengingat
5.      Diktum : memutuskan
c.       Batang tubuh
1.      Ketentuan umum
2.      Materi pokok yang di atur
3.      Ketentuan pidana
4.      Ketentuan peralihan
5.      Kententuan penutup
d.      Penutup
e.       Penjelasan
1.      Umum
2.      Pasal demi pasal
Ø  Karakteristik pp adalah menetapkan lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.
Ø  Pemberian nomor rancangan  PP oleh MENSESNEG, kemudian disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM untuk diundangkan.




 Kamus besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1987.
Sugiarto, agus, korespondensi BISNIS, Gava Media, Yogakarta.
www.google.com/http://wikipedia.co.id




 TUGAS KORESPONDENSI


KOMPETENSI DASAR
SURAT-SURAT DINAS





DISUSUN OLEH :
NAMA            : AMELIA SEPTIANI
KELAS           : X AP 2
ABSEN           : 01





ADMINISTRASI PERKANTORAN
  SMKN 1 MATARAM
                                             TAHUN 2015




KATA PENGANTAR
               
             Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT berkat rahmat dan karunia nya saya dapat menyelesai kan makalah ini, dan saya berterima kasih kepada guru yang telah bersedia membimbing saya  dalam proses pemahaman materi.
           
            Di dalam makalah ini berisi tentang surat-surat dinas, dimana saya  mengulas nya secara mendalam. Saya  berharap nanti nya makalah ini dapat menjadi tambahan materi pembelajaran serta tambahan Ilmu pengetahuan bagi pihak pihak pembaca.

Sebelum nya saya meminta maaf apabila terdapat kesalahan serta kesilapan di dalam isi makalah ini karena saya selaku penulis  makalah ini hanya lah makhluk yang tidak luput dari kesalahan  dan tidak sempurna karena sesungguh nya kesempurnaan hanya lah milik Allah SWT.





DAFTAR ISI








 

SURAT DINAS


PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) surat dinas adalah surat yang dikirimkan oleh pemerintah (bebas dari biaya)
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA UMUM
Surat dinas adalah naskah atau sekumpulan naskah dalam bentuk atau corak apapun yang digunakan sebagai sarana komunikasi kedinasan terkait.
HAL-HAL YANG TERCANTUM DALAM SURAT DINAS
1.      Isi singkat padat dan jelas
2.      Format resmi tidak bisa semuanya.
3.      Menggunakan bahasa yang baku sesuai EYD
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT DINAS
1.      Tanggal surat diketik 2 enter dari garis batas kepala surat
2.      Pengetikkan dimulai dari tengah-tengah lebar kertas ditambahkan 5 spasi
3.      Nomor surat sebaris dengan tanggal, yang dimulai 2 spasi setelah tanda titik 2.
4.      Pengetikan nomor dimulai 2 spasi setelah tanda titik 2.
5.      Salam pembuka dimulai 2 enter dari alamat dalam dan 7 spasi setelah tanda titik 2 atau 1 garis lurus dengan isi nomor, lampiran dan hal.
6.      Isi surat setiap alinea dimulai 5 ( lima) spasi dari batas margin kiri
7.      Salam penutup diketik setelah isi surat dimulai dari pertengahan kertas atau suhu garis lurus dengan tanggal surat,
8.      Nama jabatan diketik dibawah nama instansi.
FUNGSI SURAT DINAS
1.      Sebagai arsip atau pengingat bila suatu saat dibutuhkan
2.      Sebagai pedoman kerja dan panduan dalam membuat kebijakan/keputusan selanjutnya.
3.      Sebagai dokumen tertulis.
4.      Sebagai bukti historis gambaran perusahaan atau instansi.




SURAT PEMBERITAHUAN

PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Wikipedia Surat pemberitahuan(SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA UMUM
Surat pemberitahuan adalah surat yang isinya memberitahukan sesuatu hal dari perorangan/lembaga kepada pihak lain.
HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN
1.      Bagian pembuka, yaitu bagian pengantar atau pendahuluan yang berisi masalah pokok surat
2.      Bagian isi, yaitu bagian yang berisi rincian, uraian, keterangan atau penjelasan dari masalah pokok yang akan diberitahukan
3.      Bagian penutup, yaitu bagian yang pada umunya berisi harapan agar pihak yang dituju memaklumi hal yang disampaikan, dan bila perlu dalam bagian ini pengirim dapat meminta tanggapan atau respon dari penerima surat.
4.      Ciri khasnya terletak pada sifat pengabarannya.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN
1.      Surat pemberitahuan perlu mengunakan informasi yang bersifat mengabarkan atau tidak sepenuhnyan mengabarkan, melaikan lebih bersifat rekaman berita.
2.      Surat pemberitahuan dapat dipergunakan untuk perubahan nomor, pindah alamat, dan pembukaan kantor cabang baru.
3.      Surat pembeitauan yang bersifat berita yang isinya merupakan pengiriman surat dan jawaban atau balasan atas surat yang telah diterima sebelumnya.
4.      Surat pemberitauan perlu dicantumkan perihal.
5.      Surat pemberitahuan berlaku sah apabila sudah ditanda tangani oleh direktur atau kepala perusahaan.
Description: D:\FOTO\logo perusahaan\kota-mataram1.pngDescription: D:\FOTO\logo perusahaan\logo_smk1.gifDINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
Jln. Pejanggik No.28 Telp(0370)631244 Fax (0370) 645133



Nomor             : 01/ SMK1/X/15                                                             9 Januari 2015
Lampiran         :Satu lembar (1)
Periha              :Pemberitahuan Hari Libur Sekolah



Kepada,
Yth Bapak/Ibu Orang tua murid
Di Tempat


Dengan hormat,
        sehubungan dengan hari pembagian raport Semester Ganjil pada pada tanggal 22 Desember 2014, sekolah akan di liburkan dari kegiatan belajar mengajar, dari tanggal 23 Desember 2014 sampai 4 Januari 2015

     Kami berharap selama masa libur sekolah bapak/ibu/wali murid dapat mengawasi putra/putri untuk lebih giat lagi belajar dirumah. Semoga liburan ini putra ataupun putri ibu/bpak bisa lebih mengembangkan potensi diri mereka masing-masing.

    Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Ibu/bapak kami sampaikan terimakasih.

                                                                         
                                                                            Hormat kami
                                                                                SMKN 1 MATARAM
 


                                                                


                                                                             DRA. HJ.NURHASANAH, MM
                                                                                             Nip.19590904 1985032010
SURAT UNDANGAN
PENGERTIAN SURAT UNDANGAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Wilfridus Joseph Sabarija Poewadarminta Surat undangan adalah surat yang berisi ajakan atau mengundang dari orang lain kepada sekelompok orang atau masyarakat umum.
PENGERTIAN SURAT UNDANGAN SECARA UMUM
Undangan adalah suatu pernyataan yang mengharapkan kehadiran seseorang atau sekelompok dalam suatu acara atau kegiatan tertentu. Dengan kata lain surat undangan ialah pemberitahuan yang bertujuan mengharap kehadiran seseorang untuk berpastisipasi dalam suatu yang dicantumkan dalam surat undangan.
HAL-HAL YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT UNDANGAN
1.      Alamat tujuan harus jelas.
2.      Mencantukan hari, tanggal, waktu, dan tempat diselenggarakannya kegiatan.
3.      Menyebutkan keterangan lain yang diperlukan.
4.      Bisa menggunakan perihal atau berjudul(tidak berperihal).
5.      Surat undangan resmi dikeluarkan oleh badan atau organisasi resmi, sehingga pengundang harus menyebut dirinya kami, atau juga bisa digantikan dengan menyebutkan jabatan (mewakili organisasi).
6.      Jika surat undangan setengah resmi tidak menggunakan kepala surat (kop surat).
7.      Surat undangan setengah resmi menggunakan model atau bentuk tidak boleh standar
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT UNDANGAN
1.      Memakai kepala surat(kop surat)
2.      Memakai model atau bentuk surat yang standar
3.      Mengunakan ragam bahasa yang resmi
4.      Surat undangan Tanggal, bulan, tahun harus di cantumkan
5.      Surat undangan Menyebutkan keterangan lain yang di perlukan
6.      Surat undangan Menggunakan kertas yang dikhususkan untuk surat menyurat.
7.      Surat undangan Berlaku sah apabila sudah ditanda tangan bagi surat undangan resmi.



Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PERIKANAN
KOTA MATARAM
JL.Rawa Biru No.33
Tlp.(0370) 213799 fax.(0370) 651299
 


Nomor      : 312/SU/I/15
Lampiran : -
Perihal      : Undangan Rapat

Kepada.
Yth. Bapak/Ibu karyawan
Di tempat

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami mengharapkan Bapak/Ibu menghadiri Rapat Tahunan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Sabtu, 17 Januari 2015
Pukul              : 09.00 WIB – 12.00 WIB
Bertempat    : Hotel Green Asri
                          Jalan.Mawar No.23 Mataram
Acara             : Rapat Tahunan membahaa program kerja tahun 2015

Mengingat pentingnya rapat tersebut, kami mengharapkan Bapak/Ibu datang tepat waktu.
Demikian undangan kami atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.




Hormat Kami
Dep.Perikanan Kota Mataram
 



Drs.Mulyo Budiawan

SURAT KUASA

PENGERTIAN SURAT KUASA MENURUT PARA AHLI
·         Menurut Wikipedia surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
·         Surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk menyelenggarakan suatu urusan.

PENGERTIAN SURAT KUASA SECARA UMUM
Surat kuasa merupakan surat yang menyatakan pengalihan atau pemberian kekuasaan kepada seseorang untuk bertindak atau berhak bertindak atas nama pemberi hak kuasa.

HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT KUASA
Dalam pembuatan surat kuasa perseoranagan, hal-hal yang dicantumkan adalah:
1.      Kata “surat kuasa”
2.      Identitas penting pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang antara lain mencakup nama,alamat,pekerjaan
Dalam pembuatan surat instansi/perusahaan, hal-hal yang dicantumkan adalah:
1.      Kata “surat kuasa”
2.      Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa
3.      Nomor surat kuasa.
4.      Identitas pemberi kuasa,yang mencakup nama,NIP, jabatan, alamat, pangkat, golongan (bila diperlukan)
5.      Identitas penerima kuasa,yang mencakup nama,NIP, jabatan, alamat, pangkat, golongan (bila diperlukan)
6.      Tujuan pemberian kuasa.
7.      Tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat kuasa dibuat.
8.      Angka waktu berlakunya surat kuasa.
9.      Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa.
10.  Materai atau cap instansi bila diperlukan.
Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, hal-hal yang harus dicantumkan adalah :
1.      Kata “surat kuasa”.
2.      Identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat.
3.      Identitas penerima kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat.
4.      Tujuan pemberian kuasa.
5.      Syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa.
6.      Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (disebelah kanan menyinggung materai) dan penerima kuasa ( disebelah kiri). 
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT KUASA
1.      Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melakukannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaanya, dan tidak ada unsur paksaan.
2.      Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
3.      Surat kuasa untuk mengambil gaji pensiun, atau honorium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak,cucu,family) atau kepada orang yang sangat dipercaya.dalam hal ini tidak perlu digunakan materai atau kertas segel(kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji, pensiun, hono-narium).
4.      Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
5.      Menyebutkan identitas masing-masing jelas dalam hal nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya.
6.      Perlu di jelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
7.      Pada saat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
8.      Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.





















DINAS PEMERINTAH KOTA MATARAM
KANTOR KECAMATAN MATARAM
Jalan CENDRAWASIH No.2 MATARAM
Telp:0370 040499 Fax:0370 311299
SURAT KUASA
No : 03/SKU/I/15


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama               : Mayangsari Dewi Purnama
NIP                 : 1989 3112 201403
Jabatan            : Kepala direktur kecamatan`Mataram
Alamat            : Jl. Sriwijaya No.4 Mataram

Dengan ini memberikan kuasa ini sepenuhnya kepada

Nama               : Darma Wijaya
NIP                 : 1998 0404 201401
Jabatan            : Wakil direktur kecamatan Mataram
Alamat            : Jl.Sriwijaya No.4 Mataram

Untuk mengantar oleh/menerima pengambilan dana proyek perusahaan tahun 2015 dan segala perangkatnya.
Demikian surat kuasa ini ditulis karena kami sedang mengikuti penataran di Jakarta.

                                                                               

                                                                                            Mataram, 16 Januari 2015


  Yang Menerima Kuasa                                                          Yang Memberi Kuasa
 


    Darma Wijaya                                                                Mayangsari Dewi Purnama
    NIP.19983112 201403                                                         NIP. 19890404 201401




SURAT KETERANGAN

PENGERTIAN SURAT KETERANGAN MENURUT PARA AHLI
·         Menurut KBBI surat keterangan adalah surat yang berisi penjelasan keadaan seseorang atau sesuatu.
PENGERTIAN SURAT KETERANGAN SECARA UMUM
Surat keterangan merupakan surat yang digunakan untuk memberikan keterangan sesuatu.
Surat keterangan dari segi isi derajat dan kepentinganna dibedakan menjadi 4 yaitu:
1.      Surat keterangan biasa adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat ditengah-tengah kesibukan atau aktivitasnya sehari-hari.
2.      Surat Referensi adalah surat keterangan yang bersifat rahasia dari pihak ketiga tentang pihak kesatu yang berisi penilaian mengenai bonafiditas, perilaku, dan krealifikasi pihak kesatuan untuk kepentingan pihak kedua (yang meminta referensi tersebut).
3.      Surat rekomendasi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang atau perubahaan berdasarkan data-data ontentik yang ada.
4.      Surat pernyataan adalah surat yang isinya menyatakan kebenaran suatu data/ fakta mengenai sesuatu hal atau seseorang.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT KETERANGAN
1.      Data pribadi, jabatan pihak yang menerangkan
2.      Data pribadi pihak yang diterangakn
3.      Isi keterangan (menerangkan apa?)
4.      Tujuan keterangan dibuat (untuk keperluan apa keperluan itu dikeluarkan).
5.      Penutup, umumnya berisi imbawan agar pihak ketiga maklum.


LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT KETERANGAN
1.      Surat mengunakan judul
2.      Isi surat harus menyatakan nama, tanggal lahir dan alamat tergantung keperluannya.
3.      Menggunakan kertas yang lazim di pakai dalam surat menyurat.
4.      Surat keterangan sah jika sudah ditanda tangani oleh ketua, kepala, atau direktur perusahaan tersebut.
Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
JL.Pejanggik No.28 Mataram
Tlp.(0370) 631244 fax.(0370) 645133
 


SURAT KETERANGAN
Nomor: 25/1.04/H/15


Kepala SMK NEHERI 1 MATARAM menerangkan bahwa

Nama              : Dra. Wayan Kartini
Nip                  : 131776890
Pangkat/Gol : Penata Muda/IIIa
Jabatan          : Guru SMK N 1 MATARAM
Alamat           : Jl.rRonggolawe No.44 Mataram

Betul-betul menjadi guru negeri DPK pada SMK N1 MATARAM, terhitung mulai tanggal  1 Maret 2014

Demikian surat keterangan ini kami buat agar dapat digunakan sebagai mana mesinya.



Mataram, 25 februari 2015
Kepala sEkolah


                                                                                                                                 
Dra.Hj. Nurhasanah. MM
Nip.19590904 1985032010

Tembusan :
1.      Arsip



MEMO

PENGERTIAN MEMO MENURUT PARA AHLI
Menurut Wikipedia Memo merupakan pesan ringkas, yakni pesan yang ditulis seseorang dengan singkat, jelas, dan mudah untuk dipahami. Menurut pemakaianya, memo ada yang bersifat resmi dan bersifat pribadi (tidak resmi).
PENGERTIAN MEMO SECARA UMUM
Memo adalah surat pendek dan ringkas yang ditulis dengan singkat, isinya jelas dan mudah dipahami.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM MEMO
1.      Surat khusus yang dibuat khusus untuk keperluan dalam kantor atau organisasi.
2.      Dilihat dari peredaran, sebuah kantor atau organisasi dapat menyampaikan memo secara horizontal maupun vertical
3.      Penyampaian secara horizontal merupakan penyampaian memo kepada pihak yang memiliki jabatan setara.
4.      Penyampaian secara vertical merupakan penyampaian memo dari atasan kepada bawahan atau sebaliknya untuk mengingatkan atau memerintakan sesuatu.
5.      Merupakan bentuk komunikasi yang berupa saran,arahan, atau penerangan mengenai sesuatu hal.
6.      Memiliki bagian surat yang telah sederhana dibandingkan dengan surat resmi pada umumnya, terutama dalam isi surat.
7.      Karena peredarannya yang terbatas, memo biasanya tidak mencantumkan identitas kantor, seperti nama kantor, nomor telephone, faksimile, dan kode pos, secara lengkap.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT MEMO
·         Menyiapkan Blangko Memo yang akan kita gunakan.
·         Penulisan boleh diketik atau tulisan tangan.
·         Menyampaikan pesan atau instruksi menggunakan bahasa yang tepat.
·         Model atau bentuk surat boleh tidak standar.
·         Menggunakan kertas yang lazim digunakan dalam surat menyurat(kuarto).
·         Menggunakan tanda tangan.



Jl.Pelamboyan No.15 MATARAM


Kepada :Bapak Burhan Kepala PT. jayaraya

Mengenai pembayaran proyek baru kami,saya Desryana kepala Direktur PT.CAHAYA informasikan kepada Bapak Burhan jika berminat menanamkan modal kepada kami anda dapat menghubungi (tlp.0370-621134)

                                                                                                Mataram,29 Januari 2015
                                                                                                            Direktur
                                                                                                                       

                                                                                                                                    
                                                                                              Amir Bakri

 













NOTA


PENGERTIAN NOTA MENURUT PARA AHLI
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Nota adalah
1.      Surat peringatan(penunjukan, catatan).
2.      Surat keterangan resmi (dari duta kepada pemerintah suatu Negara atau sebaliknya.
3.      Surat penjelasan resmi dari jawatan (pemerintah, pemerintah daerah, dan sebagainya).
4.      Tanda jual beli secara kontan.
·         Menurut Wikipedia Nota adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak.

PENGERTIAN NOTA SECARA UMUM
Nota dinas adalah alat komunikasi tertulis intern antar pejabat di lingkungan komponen dilingkungan Departemen Dalam Negeri yang memuat/berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan dan sebagainya mengenal hal-hal yang berhubungan dengan proses penggarisan atau pematangan sesuatu kebijakan atau proses penyusutan persoalan masalah.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM NOTA
Susunan
Nota dinas terdiri:
a.       Kepala Nota Dinas
b.      Isi Nota Dinas
c.       Bagian akhir nota dinas
Ada Kepala Nota Dinas terdiri atas :
1.      Tulisan “Nota Dinas” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah, nomor,
2.      Pejabat/alamat yang dituju
3.      Pejabat yang mengirim
4.      Tembusan
5.      Tanggal bulan dan tahun
6.      Nomor dapat ditambahkan kode sesuai dengan kebutuhan
7.      Sifat lampiran dan hal.
Ad b. isi nota dinas dirumuskan dalm bentuk uraian
Ad c. Bagian Akhir naskah dinas terdiri atas :
1.      Nama jabatan
2.      Tanda tangan jabatan
3.      Nama, Pangkat dan NIP
4.      Tanda stempel jabatan/instansi
3. Penanda tangan nota dinas
Nota dinas ditanda tangani oleh:
a.       Pejabat eselon I
b.      Pejabat eselon II
c.       Pejabat eselon III
d.      Pejabat eselon IV
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT NOTA
1.      Menggunakan kertas nota.
2.      Menulis nama, alamat pejabat, dan pejabat yang mengirim.
3.      Memakai tembusan.
4.      Menggunakan tanggal, bulan, dan tahun.
5.      Lalu menuliskan isi di kolom nota.
6.      Tanda tanggan jabatan.
7.      Tanda stempel jabatan/instansi.
Description: kmentrian RI.jpgKEMENTERIAN KEUANGAN REPULIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA TIPE B BATAM
JALAN  KUDA LAUT,BATU AMPAR BATAM-29432
TELEPON(0778)458149;SITUS www.beacukaibatam.net
 

NOTA DINAS
Nomor :ND-     /KPU.02/BD.03/2015
Kepada            :Kepala Bagian Umum
Dari     :Kepala Bidang Layanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai
Lampiran         :1(satu) lembar
Hal      :Permohaonan Surat Tugas dan SPPD
Tanggal           :2 Januari 2015
 

      Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai,Barang yang Dikuasai Negara ,serta mengacu pada Nota Dinas Nomor:ND-848/KPU.02/BD.03/2011 tanggal 30 Maret 2011 perihal Urutan Jabatan dan Beban Kerja Kepala Seksi di Bidang PFPC,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terdapat Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN)yang telah mendapat persetujuan peruntukkan dimusnahkan yaitu sebagai berikut:
a.  S-80/MK.6/2010 tanggal 28 Februari 2010;
b.  S-153/MK.6/2010 tanggal 14 Juni 2010;
c.  S-154/MK.6/2010 tanggal 14 Juni 2010;
d.  S-200/MK.6/2010 tanggal 30 Juni 2010;
e.  S-11/MK.6/2011 tanggal 18 Januari 2011;
f.   S-14/MK.6/2011 tanggal 18 Januari 2011;
g.  S-59/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 20111;
h.  S-60/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
i.   S-63/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
j.   S-65/MK.6/2011 tanggal 9 Februari 2011;
K.  S-135/MK.6/2011 tanggal 12 April 2011;
l.   S-146/MK.6/2011 tanggal 20 April 2011.

2.Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat telah dilaksanakannya pemusatan terhadap BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukkan dimusnahkan ,dipandang perlu untuk dilakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan pemusnahan BMN pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,oleh pejabat yang ditunjuk dibawah ini :

Nama/Nip  :Selamet Riyadi/19620214 198509 1 001
Pangkat/Gol          :Penata Tk.I /III d
Jabatan                  :Kepala Seksi Tempat Penimbunan

Nama/Nip  :Machbub Dumron /1972018 1999212 1 001
Pangkat                 :Penata Tk.I /III d
Jabatan                  :Kepala Selsi Penimbunan II

3.Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas,dimohon kepada Saudara dalam hal surat tugas dan SPPD terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud.
      Demikian nota dinas ini disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
                                                                                                                      

                                                                                                                           Hormat kami
                                                                                                                         Kementerian Keuangan
 


Anto Trihananto Wahyuhadi
Nip  19681128 199603 1 02























SURAT EDARAN

PENGERTIAN SURAT  EDARAN MENURUT PARA AHLI
Menurut Suatu Instansi
Surat edaran adalah surat pemberitahuan tertulis yang ditujukan
kepada pejabat/pegawai. Surat edaran ini berisi penjelasan mengenai sesuatu hal, misalnya kebijakan pimpinan, petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan, atau suatu peraturan perundang-undangan.
PENGERTIAN SURAT EDARAN SECARA UMUM
Surat edaran adalah surat dengan alamat tujuan kolektif yang beredar dari satu tangan ke tangan lainnya dengan cara mengirimkan satu surat untuk semua orang yang dituju (sirkuler), atau semua orang yang dituju mendapat surat yang sama isinya.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT EDARAN
1.      Kepala surat
-          Tulisan “EDARAN” ditulis dengan huruf besar seluruhnya. Tulisan HAL diberi garis bawah.
-          Sebelah kiri atas, di bawah HAL di tulis nama pejabat dan alamat yang di tuju
-          Sebelah kanan atas, terdapat tanggal, bulan, dan tahun sedangkan tempat tak perlu dicantumkan karena sudah ada di kop surat
2.      Isi surat/badan surat dirumuskan dalam bentuk uraian yang terdiri atas:
-          Pendahuluan
-          Inti
-          Penutup
3.      Kaki surat/ bagian akhir dari surat terdiri atas ;
-          Nama jabatan
-          Tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat edaran
-          Nama pejabat dan NIP/NRP cap dinas.
-          Tembusan (bila di anggap perlu).
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT EDARAN
1.       Kepala surat diketik sama seperti ketentuan yang berlaku pada surat dinas biasa
2.      Kata Surat Edaran diketik ditengah-tengah setelah garis bawah kepala surat dan menggunakan huruf capital.
3.       Nomor diketik disebelah kiri dan di bawah kata Surat Edaran.
4.      Kata lampiran diketik di bawah dan sejajar dengan kata nomor dengan menyebutkan jumlah lampiran.
5.      Kata hal diketik di bawah dan sejajar dengan kata Lampiran.
6.      Penulisan alamat tujuan Surat Edaran didahului singkatan Yth, diketik di bawah dan sejajar dengan kata Hal, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
7.      Awal kalimat isi surat Edaran diketik di bawah dan sejajar dengan nama tempat yang dituju.
8.      Tanggal surat diketik disebelah kanan bawah, di bawah garis akhir isi surat edaran tanpa didahului nama tempat pembuatan.
9.      Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
10.  Nama pejabat, NIP, cap dinas dan tembusan diketik seperti surat dinas biasa.
 CIRI-CIRI SURAT EDARAN
1.      Kepala surat edaran bertuliskan nama perusahaan dan identitasnya.
2.      No, hal, lampiran, tanggal surat, dan alamat tujuan surat.
3.      Perkataan ”Edaran” biasanya ditulis di tengah
4.      Isi surat edaran:
·         Salam pembuka.
·          isi surat.
·          penutup surat.
5.      Kaki surat: salam penutup serta nama penanggung jawab surat edaran.


PT AMARTA KARYA
JASA KONSTRUKSI-INDUSTRI PENUNJANG KONSTRUKSI
Kantor Pusat : Jl. Jendral Sudirman No. 25
Telp.(0370)834184 Fax. 021664736

 
Description: C:\Program Files\Microsoft Office\MEDIA\CAGCAT10\j0222021.wmf
SURAT EDARAN
Nomor : DU/0245/A/VI/15

Kepada Yth.
1.      Para Kepala Biro
2.      Para Kepala Divinisi
3.      Para Kepala Cababang
4.      Seluruh Pegawai PT Amarta Karya
DI TEMPAT.
Perihal       : Penetapan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan 1435H dan
                    Cuti tahunan bersama selama 5 (lima) hari kerja

Dengan ini ditetapkan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan tahun 1435H dan Cuti
Tahunan bersama selama 5 (lima) hari kerja sebagai berikut :
1.      Jam Kerja :
1.1.   Hari Kerja 5 (lima) hari per minggu :
   Hari senin s.d jumat : Pukul (07.30-08.30) s.d (15.30-16.30) Waktu setempat
1.2    Jam kerja di Proyek diatur tersendiri oleh Kepala Proyek dan disesuaikan dengan jadwal                          
                     Pemberi kerja /pemimpin proyek masing – masing
2.      Cuti Bersama
2.1 Perusahaan melksanakan cuti tahunan bersama selama lima hari kerja,terhitung mulai tanggal 5 agustus 2014 s.d 13 agustus 2014,dan masuk kerja kembali pada hari rabu tanggal 14 agustus 2014.
2.2 Untuk alas an kepentingan proyek di perkenankan kepala divisi / kepala proyek untuk mengaturnya dan disesuikan dengan kepentingan pemberi kerja.
Demikian untuk di perhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Mataram,4 Juli 2014
PT AMARTA KARYA (Persero)
                      
                                                                         
Jayadi Mirwana

SURAT PENGANTAR

PENGERTIAN SURAT PENGANTAR MENURUT PARA AHLI
Surat Pengantar adalah daftar yang menggunakan sebagai pengantar untuk mengantar
sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan
penjelasan.
PENGERTIAN SURAT PENGANTAR SECARA UMUM
Surat Pengantar adalah surat yang digunakan untuk mengantarkan sesuatu. Ada 2 macam surat pengantar, yaitu surat pengantar berperihal dan berjudul. Surat pengantar berperihal biasanya digunakan untuk mengantarkan orang, bisa juga sebagai pengantar berkas/dokumen.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PENGANTAR
a.       Menggunakan kop, nomor, lampiran.
b.      Jika surat pengantar berperihal biasanya digunakan untuk mengantar orang.
c.       Jika surat pengantar berjudul biasanya untuk mengantar barang, biasanya berbentuk blanko/form yang bisa diisi dengan data sepenuhnya.
d.      Khusus surat pengantar barang berjudul yang berbentuk blanko bisa juga berfungsi sebagai tanda terima.
e.       Pada akhir bagian bawah kiri surat disediakan tempat tanda tangan bagi orang yang menerima dokumen/barang.
f.       Surat pengantar barang ini dibuat minimal rangkap 2 (dua). Satu kopi akan dikembalikan kepada pengirimnya sebagai bukti penerimaan barang.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PENGANTAR
1.      Menggunakan kertas yang lazim dalam surat menyurat
2.      Model dan bentuk surat standar
3.      Tanggal, bulan, tahun harus tepat.
4.      Kalimt yang bisa digunakan :
·         Sehubungan dengan surat ini. . .
5.      Menggunakan perihal jika mengantarkan orang
6.      Menggunakan judul jika mengantarkan barang
7.      Isi harus mencantukan nama seseorang yang di antar.
8.      Mencantukan mana barang dan jenis-jenis barangnya



Description: Logo Kota.jpgDEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
JL.Pejanggik No.28 Mataram
Tlp.(0370) 631244 fax.(0370) 645133
 


SURAT PENGANTAR
Nomor: VI/SP/2015

Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan
Dinas Nanggroe Aceh Darussalam
U.P kasubag Tenaga Pendidikan
Di
     Banda Aceh


ISI

JUMLAH

KETERANGAN

Berkas usul kenaikan pangkat golongan dari penata tingkat satu (III/d) ke Pembina (IV/a)
Atas nama:
1.      Dina Abdaryani
Nip.197604012543002

1.(satu)
excemplar

Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan kepada saudara untuk dapat diketahui dan ditindak lanjuti.
Atas kerja samanya yang baik kami sampaikan terima kasih.


 Mataram, 25 februari 2015
                                                                                               Kepala sekolah
 


                                                                                             Drs. HjNurhasanah. MM
                                                                                          Nip.19590904 1985032010


SURAT PERINTAH

PENGERTIAN SURAT  PERINTAH MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat perintah adalah surat tugas yang berisi pemberitahuan perintah dari pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.
PENGERTIAN SURAT PERINTAH SECARA UMUM
Surat Perintah adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi untuk bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu yang diberikan atasan.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PERINTAH
1.      Sebagai salah satu surat resmi, surat perintah wajib mencantumkan Kop Surat dari instansi atau perusahaan pembuat surat dengan alamat yang lengkap.
2.      Menggunakan judul “SURAT PERINTAH” di tenggah atas di bawah kop.
3.      Dalam isi surat mencantumkan nama, jabatan yang lengkap, NIP, golongan dari yang bersangkutan yang akan diperintahkan.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT PERINTAH
1.      Merencanakan kepala surat, yang mencakup:
a.       Nama dan alamat lengkap instansi pemberi perintah
b.      Nomor surat, keterangan”lampiran” dan “hal”, apabila surat perintah berbentuk surat biasa
c.       Alamat yang dituju(bentuk surat biasa)
d.      Perkataan “Surat Perintah” dan nomor surat apabila surat perintah berbentuk centering
2.      Merencanakan badan surat, yang mencakup:
a.       Nama, jabatan, nomor induk  pegawai yang mendapat perintah
b.      Lembaga atau instansi/pegawai yang bersangkutan.
c.       Isi perintah yang dinyatakan dengan jelas dan tegas, dan sejauh perlu dengan dasar atau alasan pemberian perintah
3.      Merencanakan kaki surat, yang mencakup:
a.       Tempat dan tanggal dibuatnya surat perintah
b.      Jabatan pemberi perintah
c.       Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada pemberi perinah)


















PT. RAJAWALI BANGUNAN
Jl. Rajawali No.13
Telp. (0370) 621143 fax. (0370) 128445
 


SURAT PERINTAH
Nomor: VII/SP/2015

Berdasarkan PROYEK PEMBANGUNAN Jalan Raya di semarang dengan ini:
Nama     : Arya Gumilang
Nip         : 17081945
Jabatan : Direktur
                    Memerintahkan
Nama     : Dayana Desina
Nip         : 30121989
Jabatan : Sekretaris

Untuk melakukan perjalanan dinas ke semarang selama 3 hari, dalam rangka memantau keadaan pembangunan Jalan Raya dan membuat laporannya.
 Demikian surat perintah ini kami buat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,  Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Mataram, 23 februari 2015
Kepala Direktur

Arya Gumilang

 


SURAT INSTRUKSI

PENGERTIAN SURAT INSTRUKSI MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat perintah adalah surat tugas yang berisi pemberitahuan perintah dari pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.
PENGERTIAN SURAT INSTRUKSI SECARA UMUM
Surat instruksi adalah surat yang berisi printah dan petunjuk-petunjuk yang bersumber pada peraturan dan kebijaksanaan pemimpin. Surat instruksi biasanya digunakan di lingkungan pemerintah dan swasta.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT INSTRUKSI
a.       Dasar surat instruksi dibuat(ketentuan, keputusan, peraturan dan sejenisnya.
b.      Pertimbangan pembuatan surat instruksi.
c.       Instruksi yang diberikan.
d.      Tempat dan tanggal dikeluarkannya instruksi.
e.       Jabatan dan nama pembuat instruksi.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT INSTRUKSI
1.      Merencanakan kepala surat, yang mencakup:
a)      Nama dan alamat lengkap instansi pemberi instruksi
b)      Nomor surat, keterangan”lampiran” dan “hal”, apabila surat instruksi berbentuk surat biasa
c)      Alamat yang dituju(bentuk surat biasa)
d)     Perkataan “Surat Instruksi” dan nomor surat apabila surat instruksi berbentuk centering
2.      Merencanakan badan surat, yang mencakup:
a)      Nama, jabatan, nomor indul pegawai yang mendapat instruksi
b)      Lembaga atau instansi/pegawai yang bersangkutan.
c)      Isi instruksi yang dinyatakan dengan jelas dan tegas, dan sejauh perlu dengan dasar atau alas an pemberian instruksi
3.      Merencanakan kaki surat, yang mencakup:
a)      Tempat dan tanggal dibuatnya surat instruksi
b)      Jabatan pemberi instruksi
c)      Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada pemberi instruksi)
d)     Stempel atau caps instansi yang bersangkutan.
e)      Tembusan bila ada.
Perbedaan surat instruksi dan surat peritah antara lain:
1.      Surat instruksi pada umumnya ditujukan kepada banyak pihak dan lingkungan yang lebih luas, sedangkan surat perintah hanya ditujukan kepada pihak tertentu( orang yang disebut namanya dalam surat
2.      Surat instruksi dkeluarkan oleh pihak atasan atau pihak yang lebih tinggi kepada para pejabat yang berwenang kepada bawahan melaksanakannya (dari instansi yang lebih tinggi kepada instansi dibawahnya kemudian diteruskan kepada bawahan untuk dilaksanakan), sedangkan surat perintah dari atasan kepada bawahan langsung.
Surat instruksi harus mencerminakan kewibawaan seorang pmimpin atau lembaga yang membuatnya, maka isiinya harus tegas dan tepat. Penulisan surat instruksi dapat diwujudkan dalam bentuk surat biasa dan dapat pula dengan bentuk surat keputusan.



Description: D:\FOTO\logo perusahaan\kota-mataram1.pngDescription: D:\FOTO\logo perusahaan\logo_smk1.gifDINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA MATARAM
SMK NEGERI 1 MATARAM
Jln. Pejanggik No.28 Telp(0370)631244 Fax (0370) 645133


Nomor : 19/SMKN.1/III/15                                          4 Maret 2015
Lampiran         : -
Hal                  : PAKAIAN YANG DIKENAKAN


Kepada,
Yth  Siswa-siswi Kelas X AP 1
   di –
         Tempat



        Berdasarkan surat perintah dari Wali Kelas X AP 1, untuk hari Sabtu,6 Maret 2015 menggunakan PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA dengan atribut lengkap, dan mengenakan sepatu hitam.

         Demikian surat instruksi kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.






Hormat kami,

 


Melia
Ketua Kelas X.AP1



SURAT TUGAS

PENGERTIAN SURAT TUGAS MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa indoneia surat tugas surat yg menerangkan bahwa orang yg diberi surat itu diperintahkan atau diberi tugas untuk menjalankan sesuatu; surat perintah.
PENGERTIAN SURAT TUGAS SECARA UMUM
Surat Tugas adalah Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan penugasan dari
pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tersebut.

HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT TUGAS
Susunan:
Surat Tugas terdiri dari :
a. Kepala Surat Tugas;
b. Tulisan “Surat Tugas”;
c. Nomor dan Tahun.
Ad.a. Kepala surat terdiri dari :

1). Tulisan “Surat Tugas” ;
2). Nomor dan tahun.
Ad.b. Isi Surat Tugas memuat dasar dan pertimbangan penugasan, nama,
pangkat/golongan, NIP, jabatan yang diberi tugas dan jenis tugas yang
harus dilaksanakan dan waktu pelaksanaan tugas.
Ad.c. Bagian akhir Surat Tugas terdiri dari :
1) Nama tempat;
2) Tanggal, bulan dan tahun;
3) Nama jabatan;
4) Tanda tangan pejabat yang memberi tugas;
5) Nama jelas pejabat;
6) Pangkat dan NIP bagi PNS;
7) Stempel jabatan/instansi;
8) Tembusan.
1. Penandatanganan
a. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas formulir
ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas walikota dengan
lambang Negara berwarna hitam;
b. Surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas nama
Walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas formulir ukuran folio,
dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang
bersangkutan;
c. Surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas
wewenang jabatannya dibuat diatas formulir ukuran folio, dengan
menggunakan Kop Naskah Dinas organisasi yang bersangkutan.
2. Bentuk /Model Naskah Dinas Surat Tugas sebagaimana tertera pada halaman
berikut.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT TUGAS
1.      Memilih bentuk surat yang sesuai dengan pedoman atau aturan yang berlaku di instansi yang bersangkutan.
2.      Merencanakan kepala surat yang terdiri dari :
a.       Nama dan alamat lengkap instansi pemberi tugas
b.      Berjudul “Surat Tugas” bila menggunakan bentuk centring di ikuti dengan nomor surat.
c.       Nomor, lampiran, hal dengan bentuk surat biasa
d.      Alamat dalam, tanggal dibuatnya surat
e.       Salam pembuka (bila ada)
3.      Merencanakan surat yang terdiri dari :
a.       Nama atau jabatan dan indentitas lain orang yang mengemban tugas
b.      Maksud dan tujuan tugas yang diberikan
c.       Tempat, tanggal, dan waktu tugas tersebut harus di laksanakan
d.      Keterangan atau hal-hal lain yang di perlukan untuk pelaksanaan tugas tersebut.
4.      Merencanakan bagian kaki surat yang terdiri dari :
a.       Tempat dan tanggal surat tugas itu dikeluarkan (bila diatas belum dicantumkan)
b.      Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bertanggung jawab
c.       Caps atau stempel instansi yang bersangkutan
d.      Tembusan kepada instansi-instansi lain yang terkait, apabila diperlukan.



Jl.Pramuka ,No.27 Mataram
Tlp. 0370-631245 fax. 621143
 


SURAT TUGAS
No.12/DEP/II/2015


 Sehubungan dengan pembangunan MALL yang berada dijalan jendral sudirman Mataram, maka dengan ini menugaskan kepada:

Nama     : Dayana Denita
Jabatan  : Pengawas lapangan

Untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Mall yang terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2014 s/d 4 September 2015. Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan tugas ini akan dibebankan kepada biaya proyek pembangunan yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian surat tugas ini dibuat agar dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

      

 Mataram, 5 Maret 2015
 PT. Cahaya
 Manajer proyek


Dwi Utari Larasati










SURAT STATUTA

PENGERTIAN SURAT STATUTA MENURUT PARA AHLI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia surat statuta adalah anggaran suatu organisasi (misalnya perguruan tingggi)
PENGERTIAN SURAT STATUTA SECARA UMUM
Pengertian surat statuta adalah sekelompok surat yang dibuat berdasarkan statuta atau undang-undang dan semua peraturan serta ketentuan lain yang dapat menjadi pedoman, dasar hukum, atau landasan pijak bagi pembuatan surat tertentu.
HAL-HAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT STATUTA
a.       Memiliki konsideran pertimbangan
b.      Memiliki desideratum
c.       Memiliki diktum
d.      Memiliki bentuk tertentu seperti :
1.      Norma hukum dowerhafting berlaku untuk umum dan berlaku untuk selamanya selama belum dicabut.
2.      Norma hukum individual konkrit einmahlig berlaku untuk seseorang yang bersifat nyata konkrit dan berlaku untuk sekali.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT STATUTA
1.      Merencanakan isi surat statuta
a.       Konsideran
b.      Desideratum
c.       Dasar hukum
d.      Dictum
Ø  Bentuk surat dari perundang-undangan :
Bentuk luar/konvorm peraturan perundang-undangan:
a.       Judul
b.      Pembukaan
1.      Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Jabatan pembenuk peraturan perundang-undangan.
3.      Konsiderans : menimbang
4.      Dasar hukum : mengingat
5.      Diktum : memutuskan
c.       Batang tubuh
1.      Ketentuan umum
2.      Materi pokok yang di atur
3.      Ketentuan pidana
4.      Ketentuan peralihan
5.      Kententuan penutup
d.      Penutup
e.       Penjelasan
1.      Umum
2.      Pasal demi pasal
Ø  Karakteristik pp adalah menetapkan lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.
Ø  Pemberian nomor rancangan  PP oleh MENSESNEG, kemudian disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM untuk diundangkan.




 Kamus besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1987.
Sugiarto, agus, korespondensi BISNIS, Gava Media, Yogakarta.
www.google.com/http://wikipedia.co.id